PELAYANAN

PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat keterangan persetujuan jiran yang diketahui oleh RT dan kades
  3. Denah lokasi bangunan/jarak sempadan
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopy hak atas tanah/sertifikat tanah
  6. Fotocopy PBB
  7. Surat pernyataan bersedia menanam pohon
  8. Biaya : sesuai ketentuan (tergantung luas, posisi dan spesifikasi bangunan)

Formulir permohonan IMB dan format lainnya dapat di download dengan mengklik link berikut :

https://drive.google.com/file/d/14ILfsF7C1jPmFb_hedwnYzCCtzfFIesm/view?usp=sharing

PELAYANAN DISPENSASI NIKAH (Kurang dari 10 Hari Kerja Menurut PP Nomor 09 Tahun 1975)

Dalam peraturan hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi umat Islam, data administrasi pernikahan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Sedangkan bagi umat selain Islam, pencatatan perkawinannya dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Setiap calon pengantin beragama Islam yang hendak melansungkan pernikahan, harus mendaftar ke KUA Kecamatan tempat dilangsungkan pernikahannya. Pendaftaran dimaksud harus dilakukan  minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan maksud PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disampaikan, pendaftaran harus dilakukan oleh calon pengantin atau keluarga minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika tidak, maka petugas tidak dapat melaksanakan pernikahan tersebut kecuali jika sudah melewati batas waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran. Batas waktu 10 hari kerja tersebut dinyatakan jelas dalam PP. Nomor 09 Tahun 1975 dan juga dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika calon pengantin hendak melaksanakan pernikahannya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, maka mereka harus mendapatkan izin dipensasi dari camat atas nama bupati/wali kota. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan, izin dispensasi tersebut diberikan karena sesuatu alasan yang sangat penting.

Di antara alasan tersebut, seperti adanya kesepakatan keluarga tentang jadwal pernikahan. Undangan yang sudah terlanjur dicetak dan disebarkan. Atau karena disebabkan pekerjaan dan tempat tinggal calon pengantin (catin) yang berada di perantauan, serta berbagai alasan lainnya.

Persyaratan untuk mendapatkan Dispensasi Nikah adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan Orang tua/wali
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/wali dan Calon Pengantin
  3. Pernyataan Orang Tua/ Wali
  4. Biaya : Gratis

Formulir permohonan dan format lainnya dapat di download dengan mengklik link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1UumAWh3nJqx4VJHq_3q79QZ83gR2H5Uq/view?usp=sharing

PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan Kecamatan untuk keluarga miskin. Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.

Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya.

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari RT dan Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Biaya : Gratis

Surat Keterangan Kematian

  • Surat pengantar RT setempat
  • Surat keterangan kematian dari Kepala desa
  • Fotocopy Kartu Keluarga Nasional
  • Keterangan Ahli Waris

Pencairan Dana Santunan Kematian (BPKPD)

  • Surat permohonan ahli waris diketahui oleh Kepala desa
  • Fotocopy Kartu keluarga Nasional
  • Fotocopy KTP ahli waris
  • Akta kematian yg di terbitkan oleh Dinas Dukcatpil
  • Bukti tanda terima/kuitansi penggunaan dana santunan kematian seperti daftar hadir kifayah, pembaca talqin, penggali kubur, pemandi mayat dan kuitansi makan minum tahlilan hari pertama
  • Hanya Berlaku Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu

Izin Reklame (Spanduk, Umbul-Umbul Dan Bendera s.d. 1 bulan)

  1. Surat permohonan
  2. Rekomendasi Kepala Desa
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Tidak mengganggu jalan umum dan mengganggu transprotasi masyarakat