Kecamatan Loksado memiliki luas wilayah 338,89 Km² dengan batas-batas geografis adalah sebagai berikut :
Untuk lebih memberikan gambaran geografis Kecamatan Loksado dapat dilihat dari gambar berikut :
Gambar 1
Peta Kecamatan Loksado
Sumber : Kecamatan dalam Angka (BPS : 2020)
Kecamatan Loksado beralamat di Jalan Brigjend. H. Hasan Basry No. 1 Desa yang terdiri dari 11 (sebelas) desa dengan tipologi pegunungan dengan jumlah penduduk sebanyak 9.340 jiwa yang terdiri atas 4.753 jiwa penduduk laki-laki dan 4.587 jiwa penduduk perempuan dan mata pencaharian didominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan (BPS : 2020).
Tabel 1
Luas Wilayah Menurut Desa
NO | Desa | Luas (Km²) | Persentase |
1 | Halunuk | 36,05 | 11 |
2 | Panggungan | 13,68 | 4 |
3 | Lumpangi | 24,62 | 7 |
4 | Malinau | 34,82 | 10 |
5 | Hulu Banyu | 40,44 | 12 |
6 | Tumingki | 28,91 | 9 |
7 | Kamawakan | 36,96 | 11 |
8 | Loklahung | 34,86 | 10 |
9 | Loksado | 9,51 | 3 |
10 | Ulang | 41,18 | 12 |
11 | Haratai | 37,86 | 11 |
TOTAL | 338, 89 | 100 |
Sumber : Kecamatan Loksado (2021)
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang kedudukannya bersifat kewilayahan. Terkait dengan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan dan Kelurahan.
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Tugas sebagaimana dimaksud mempunyai rincian sebagai berikut:
Sedangkan susunan organisasi kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri dari:
Struktur organisasi Kecamatan Loksado dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2
Struktur Organisasi Kecamatan
Sumber : Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun 2016
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Kantor Kecamatan Loksado didukung oleh sumber daya aparat yang berjumlah 11 (sebelas) orang yaitu sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2
Data Aparatur Kecamatan Loksado
No | Nama / Pangkat / NIP | Pangkat / Gol Ruang | Jabatan | Pendidikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Fathul Mushalli, S.STP NIP. 19860909 200602 1 002 | Pembina (IV/a) | Camat | |
2 | Hamdani NIP. 19640403 198811 1 001 | Kasi Pem & PM | ||
3 | Wahyudi Noor, S.STP NIP. 19900107 201206 1 001 | Kasi Yanum | ||
4 | Akhmad Suriani,S.Sos NIP. 19750521 199503 1 005 | Kasi Tibum | ||
5 | H.Masriansyah,S.AP NIP. 19640706 198603 1 023 | Kasi Ekobang | ||
6 | Mahmud Yasir Fahmi, S.E NIP.19930906 202012 1 011 | Pengelola Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian | ||
7 | Rubiyanto NIP.19630308 198903 1 016 | Kasubbag Umapeg | ||
8 | M.Meiriza Alamsyah, S.AP NIP.19810510 201001 1 026 | Kasubbag Perencanaan dan Keuangan | ||
9 | M.Hilman Gunawan, S.E NIP.1`9930221 202012 1 008 | Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan | ||
10 | Ali Rahman NIP. 19670605 199302 1 004 | Pembantu Pengurus Barang Pengguna | ||
11 | Ida Suharni NIP.19720220 199310 2 001 | Pengelola Pemberdayaan Masyarakat | ||
Maserani,A.Md. NIP. 19730112 200903 1 001 | Bendahara Pengeluaran | |||
Muhammad Ridha Iqramullah, A.Md.Kom NIP.19980806 202012 1 003 | Pengelola Prasarana dan Prasarana Kantor | |||
Hajariyah, A.Md NIP.19931231 202012 2 013 | Pengelola Pemberdayaan Masyarakat | |||
Fauziono NIP: 19710314 200701 1 014 | Pramu Kantor | |||
Sidik Susanto NIP.19710115 200906 1 004 | Pulahta Kasi Kessos | |||
Hamberi NIP. 19740620 201001 1 009 | Pengurus Barang Pengguna |
Sumber : Nomitatif Kecamatan Loksado (2021)
Khusus untuk Kepala Seksi Ketertiban Umum, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diperbantukan di Kecamatan Loksado.
Berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018- 2023, dengan Visi dan Misi sebagaimana gambar berikut:
Gambar 3
Visi dan Misi RPJMD Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun
2018-2023
Sumber: Bappelitbangda Kab. HSS (2019)
Sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Loksado mempunyai kewajiban mewujudkan misi ke 5 (lima). Pemahaman terhadap linieritas misi, tujuan hingga sasaran kemudian dapat dengan mudah dipahami melalui Desain Logical Framework pencapaian misi ke 5 (lima) sebagaimana gambar berikut:
Gambar 4
Desain Logical Framework Pencapaian Misi Ke 5
Sumber: Bappelitbangda Kab. HSS (2019)
Sasaran strategis yang akan dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dari meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi adalah:
Adapun nilai organisasi pelayanan Kecamatan Loksado yang dijadikan perilaku aparat dalam memberikan layanan adalah:
1. Uraian Tugas
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Tugas sebagaimana dimaksud mempunyai rincian sebagai berikut :
Sasaran kinerja Camat Loksado yang terkait dengan aksi perubahan ini dapat disebutkan sebagaimana tersebut di bawah ini :
Adapun yang menjadi tujuan pembangunan Kecamatan Loksado adalah “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi”. Sedangkan sasaran untuk mencapai tujuan pembangunan Kecamatan Loksado antara lain sebagai berikut:
2. Meningkatnya akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik Kecamatan.
Recent Comments