PROFIL DAN VISI MISI

  1. Profil Organisasi
  2. Keadaan Geografis Kecamatan Loksado

    Kecamatan Loksado memiliki luas wilayah 338,89 Km² dengan batas-batas geografis adalah sebagai berikut :

  • Disebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  • Disebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru;
  • Disebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapin;
  • Disebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Batung;
  • Disebelah Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Banjar.  

   Untuk lebih memberikan gambaran geografis Kecamatan Loksado dapat dilihat dari gambar berikut :

Gambar 1


Peta Kecamatan Loksado

   Sumber : Kecamatan dalam Angka (BPS : 2020)

   Kecamatan Loksado beralamat di Jalan Brigjend. H. Hasan Basry No. 1 Desa yang terdiri dari 11 (sebelas) desa dengan tipologi pegunungan dengan jumlah penduduk sebanyak 9.340 jiwa yang terdiri atas 4.753 jiwa penduduk laki-laki dan 4.587 jiwa penduduk  perempuan dan mata pencaharian didominasi oleh sektor pertanian dan perkebunan (BPS : 2020).

Tabel 1

Luas Wilayah Menurut Desa

NODesaLuas (Km²)Persentase
1Halunuk   36,0511
2Panggungan13,684
3Lumpangi24,627
4Malinau34,8210
5Hulu Banyu40,4412
6Tumingki28,919
7Kamawakan36,9611
8Loklahung34,8610
9Loksado9,513
10Ulang41,1812
11Haratai37,8611
 TOTAL338, 89100

   Sumber : Kecamatan Loksado (2021)

  • Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

         Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang kedudukannya bersifat kewilayahan. Terkait dengan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor  78  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan dan Kelurahan.

         Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Tugas sebagaimana dimaksud mempunyai rincian sebagai berikut:

  1. Menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.

      Sedangkan susunan organisasi kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri dari:

  1. Sekretariat Kecamatan :
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian  Perencanaan dan Keuangan.
  4. Seksi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketertiban Umum;
  6. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Seksi Pelayanan Umum;
  8. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Struktur Organisasi Kecamatan

        Struktur organisasi Kecamatan Loksado dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2


Struktur Organisasi Kecamatan

              Sumber : Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 78 Tahun   2016

              Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Kantor Kecamatan Loksado didukung oleh sumber daya aparat yang berjumlah 11 (sebelas) orang yaitu sebagaimana tabel berikut:

Tabel 2

Data Aparatur Kecamatan Loksado

NoNama / Pangkat / NIPPangkat / Gol RuangJabatanPendidikan
12345
1Fathul Mushalli, S.STP NIP. 19860909 200602 1 002Pembina  (IV/a)  Camat 
2Hamdani NIP. 19640403 198811 1 001 Kasi Pem & PM 
3Wahyudi Noor, S.STP NIP. 19900107 201206 1 001 Kasi Yanum 
4Akhmad Suriani,S.Sos NIP. 19750521 199503 1 005 Kasi Tibum 
5H.Masriansyah,S.AP NIP. 19640706 198603 1 023 Kasi Ekobang 
6Mahmud Yasir Fahmi, S.E NIP.19930906 202012 1 011 Pengelola Pembinaan dan Pengembangan Perekonomian 
7Rubiyanto NIP.19630308 198903 1 016 Kasubbag Umapeg 
8M.Meiriza Alamsyah, S.AP NIP.19810510 201001 1 026 Kasubbag Perencanaan dan Keuangan 
9M.Hilman Gunawan, S.E NIP.1`9930221 202012 1 008 Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan 
10Ali Rahman NIP. 19670605 199302 1 004 Pembantu Pengurus Barang Pengguna 
11Ida Suharni
NIP.19720220 199310 2 001
 Pengelola Pemberdayaan Masyarakat 
 Maserani,A.Md.
NIP. 19730112 200903 1 001
 Bendahara Pengeluaran 
 Muhammad Ridha Iqramullah, A.Md.Kom
NIP.19980806 202012 1 003
 Pengelola Prasarana dan Prasarana Kantor 
 Hajariyah, A.Md
NIP.19931231 202012 2 013
 Pengelola Pemberdayaan Masyarakat 
 Fauziono
NIP: 19710314 200701 1 014
 Pramu Kantor 
 Sidik Susanto
NIP.19710115 200906 1 004
 Pulahta Kasi Kessos   
 Hamberi
NIP. 19740620 201001 1 009
 Pengurus Barang Pengguna   

              Sumber : Nomitatif Kecamatan Loksado (2021)

             Khusus untuk Kepala Seksi Ketertiban Umum, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diperbantukan di Kecamatan Loksado.

  1. Visi, Misi dan Nilai Organisasi

    Berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018- 2023, dengan Visi dan Misi sebagaimana gambar berikut:

Gambar 3

Visi dan Misi RPJMD Kab. Hulu Sungai Selatan Tahun

2018-2023

    Sumber: Bappelitbangda Kab. HSS (2019)

Sebagai salah satu perangkat daerah di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan kedudukan susunan  organisasi, tugas dan fungsi serta tata  kerja Kecamatan Loksado mempunyai kewajiban mewujudkan misi ke 5 (lima). Pemahaman terhadap linieritas misi, tujuan hingga sasaran kemudian dapat dengan mudah dipahami melalui Desain Logical Framework pencapaian misi ke 5 (lima) sebagaimana gambar berikut:

Gambar 4

Desain Logical Framework Pencapaian Misi Ke 5

    Sumber: Bappelitbangda Kab. HSS (2019)

    Sasaran strategis yang akan dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dari meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi adalah:

  1. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah dan kualitas layanan publik;
  2. Meningkatnya kinerja keuangan dan kinerja birokrasi;
  3. Meningkatnya penggunaan system informasi daerah;
  4. Terlaksananya kehidupan social keagamaan yang kondusif.

    Adapun nilai organisasi pelayanan Kecamatan Loksado yang dijadikan perilaku aparat dalam memberikan layanan adalah:

  1. Santun dan ramah;
  2. Cepat, tanggap dan cermat;
  3. Professional;
  4. Bertanggungjawab;
  5. Berintegritas;
  6. Adil dan tidak diskriminatif;
  7. Berjiwa melayani.
  • Uraian Tugas dan Sasaran Kinerja Pelayanan

1. Uraian Tugas

         Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah. Tugas sebagaimana dimaksud mempunyai rincian sebagai berikut :

  1. Menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Sasaran Kinerja Pelayanan

Sasaran kinerja Camat Loksado yang terkait dengan aksi perubahan ini dapat disebutkan sebagaimana tersebut di bawah ini :

  1. Mengadakan kerjasama dengan unit kerja terkait untuk memadukan program kecamatan;
  2. Menetapkan kebijakan teknis bidang pemerintahan, ketertiban umum, kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi dan pembangunan dengan prinsif koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamananan untuk dijadikan pedoman dalam penentuan dan sasaran program kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk kelancaran tugas.

             Adapun yang menjadi tujuan pembangunan Kecamatan Loksado adalah “Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi”. Sedangkan sasaran untuk mencapai tujuan pembangunan Kecamatan Loksado antara lain sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas  pelayanan publik.

2. Meningkatnya akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik Kecamatan.